Demo7
Pada demo yang ke-7 ini saya akan membahas tentang
membuat program untuk mengirim dari aplikasi client ke aplikasi server lewat soket. Dalam membuat program sebaiknya
menggunakan aplikasi texpad, karena di texpad menyediakan menu untuk
compile dan dapat melihat error dengan mudah. Berikut ini
adalah script tentang data dari staff :
import java.io.*;
public class Staff implements Serializable {
String nama;
String divisi;
int umur;
public Staff (String nama, String divisi, int umur)
{
this.nama=nama;
this.divisi=divisi;
this.umur=umur;
}
public void print ()
{
System.out.println("Data Staff: ");
System.out.println("Nama : " + nama);
System.out.println("Divisi : " + divisi);
System.out.println("Umur : " + umur);
}
}
simpan coding diatas dengan nama Staff.java. Selanjutnya adalah membuat coding untuk Servernya. Berikut ini adalah codingnya :
import java.net.*;
import java.io.*;
public class ObjectServer {
private static int SRV_PORT=5000;
private static ObjectInputStream is=null;
public static void main(String argv[]) throws Exception{
//membuat soket server dan menunggu koneksi
ServerSocket soketServer= new ServerSocket(SRV_PORT);
Socket soketClient= soketServer.accept();
//membuat stream untuk baca obyek
is= new ObjectInputStream(soketClient.getInputStream());
//mennnggn clan membara obyek yang dikirimkan
Staff pegawai= (Staff) is.readObject();
System.out.println("Server menerima data Pegawai");
pegawai.print();
}
}
Simpan coding diatas dengan nama ObjectServer.java. Selanjutnya ketikkan Coding untuk clientnya. Berikut ini adalah Codingnya :
import java.net.*;
import java.io.*;
public class ObjectClient{
private static int SRV_PORT = 5000;
private static ObjectOutputStream os=null;
public static void main(String argv[]) throws Exception{
try{
//membuat soket client
Socket soketClient= new Socket("127.0.0.1", SRV_PORT);
//membuat stream untuk pengiriman obyek
os= new
ObjectOutputStream(soketClient.getOutputStream());
//membuat obyek dan mengirimkannya lewat stream obyek
Staff pegawai= new Staff("Arief","IT",20);
os.writeObject(pegawai);
System.out.println("Client mengirim data pegawai:");
pegawai.print();
}
catch (Exception e){
e.printStackTrace();
}
}
}
Simpan Coding diatas dengan nama ObjectClient.java.
Selanjutnya adalah membuat class.java pada semua coding diatas dengan mengetik javac Staff.java (untuk Staff), javac ObjectServer.java (untuk Server), dan javac ObjectClient.java (untuk Client).
Setelah semua coding diatas sudah dibuat classnya, langkah selanjutnya adalah merunning program server dan client. Pertama running terlebih dahulu servernya supaya aktif dengan mengetik java ObjectServer pada cmd. Setelah program dijalankan, kita lanjut merunning program clientnya dengan mengetik java ObjectClient pada cmd. Lalu output dari client adalah seperti gambar dibawah ini :
Setelah aplikasi client telah berhasil dijalankan, maka server akan menerima informasi yang diberikan client. berikut ini adalah hasil dari aplikasi server :
demikian demo saya kali ini, Semoga bermanfaat.
maaf kalau ada salah dari blog saya ini.. maklum masih newbie :D
Kamis, 31 Mei 2012
Senin, 21 Mei 2012
Pemrograman Socket Client/Server
Demo 5
Pada demo yang ke-5 ini saya akan membahas tentang
membuat program dengan socket client/server. Yaitu untuk melakukan chatting antara client dan server. Dalam membuat program sebaiknya menggunakan aplikasi texpad, karena di texpad menyediakan menu untuk compile dan dapat melihat error dengan mudah. Berikut ini
adalah script diservernya :
import java.io.*;
import java.net.*;
public class simpleServer {
public final static int TESTPORT = 5000;
public static void main(String args[]) {
ServerSocket checkServer = null;
String line;
BufferedReader is = null;
DataOutputStream os = null;
Socket clientSocket = null;
try {
checkServer = new ServerSocket(TESTPORT);
System.out.println("Aplikasi Server Hidup ..");
} catch (IOException e) {
System.out.println(e);
}
try {
clientSocket = checkServer.accept();
is = new BufferedReader(new
InputStreamReader(clientSocket.getInputStream()));
os = new DataOutputStream(clientSocket.getOutputStream());
} catch (Exception ei) {
ei.printStackTrace();
}
try {
line = is.readLine();
System.out.println("Terima : " + line);
if (line.compareTo ("salam") == 0) {
os.writeBytes("salam juga");
} else {
os.writeBytes("Maaf, saya tidak mengerti");
}
} catch (IOException e) {
System.out.println(e);
}
try {
os.close();
is.close();
clientSocket.close();
} catch (IOException io) {
io.printStackTrace();
}
}
}
import java.net.*;
public class simpleServer {
public final static int TESTPORT = 5000;
public static void main(String args[]) {
ServerSocket checkServer = null;
String line;
BufferedReader is = null;
DataOutputStream os = null;
Socket clientSocket = null;
try {
checkServer = new ServerSocket(TESTPORT);
System.out.println("Aplikasi Server Hidup ..");
} catch (IOException e) {
System.out.println(e);
}
try {
clientSocket = checkServer.accept();
is = new BufferedReader(new
InputStreamReader(clientSocket.getInputStream()));
os = new DataOutputStream(clientSocket.getOutputStream());
} catch (Exception ei) {
ei.printStackTrace();
}
try {
line = is.readLine();
System.out.println("Terima : " + line);
if (line.compareTo ("salam") == 0) {
os.writeBytes("salam juga");
} else {
os.writeBytes("Maaf, saya tidak mengerti");
}
} catch (IOException e) {
System.out.println(e);
}
try {
os.close();
is.close();
clientSocket.close();
} catch (IOException io) {
io.printStackTrace();
}
}
}
Setelah program diatas dibuat, simpan dengan nama simpleServer.java dan kemudian dirunning dengan mengetikkan javac simpleClient.java. Dan outputnya adalah sebagai berikut :
Demo 6
Setelah Demo 5 dijalankan, selanjutnya kita membuat program untuk demo 6. Pada demo 6 ini ditujukan untuk si Client. Apabila Client memasukkan pesan dan nantinya akan masuk ke server. Berikut Script untuk client :
import java.io.*;
import java.net.*;
public class simpleClient {
public final static int REMOTE_PORT = 5000;
public static void main(String args[]) throws Exception {
Socket cl = null;
BufferedReader is = null;
DataOutputStream os = null;
BufferedReader stdin = new BufferedReader(new
InputStreamReader(System.in));
String userInput = null;
String output = null;
// Membuka koneksi ke server pada port REMOTE_PORT
try {
cl = new Socket(args[0], REMOTE_PORT);
is = new BufferedReader(new
InputStreamReader(cl.getInputStream()));
os = new DataOutputStream(cl.getOutputStream());
} catch(UnknownHostException e1) {
System.out.println("Unknown Host: " + e1);
} catch (IOException e2) {
System.out.println("Error io: " + e2);
}
// Menulis ke server
try {
System.out.print("Masukkan Kata Kunci: ");
userInput = stdin.readLine();
os.writeBytes(userInput + "\n");
} catch (IOException ex) {
System.out.println("Error writing to server..." + ex);
}
// Menerima tanggapan dari server
try {
output = is.readLine();
System.out.println("dari server: " + output);
} catch (IOException e) {
e.printStackTrace();
}
// close input stream, output stream dan koneksi
try {
is.close();
os.close();
cl.close();
} catch (IOException x) {
System.out.println("Error writing..." + x);
}
}
}
import java.net.*;
public class simpleClient {
public final static int REMOTE_PORT = 5000;
public static void main(String args[]) throws Exception {
Socket cl = null;
BufferedReader is = null;
DataOutputStream os = null;
BufferedReader stdin = new BufferedReader(new
InputStreamReader(System.in));
String userInput = null;
String output = null;
// Membuka koneksi ke server pada port REMOTE_PORT
try {
cl = new Socket(args[0], REMOTE_PORT);
is = new BufferedReader(new
InputStreamReader(cl.getInputStream()));
os = new DataOutputStream(cl.getOutputStream());
} catch(UnknownHostException e1) {
System.out.println("Unknown Host: " + e1);
} catch (IOException e2) {
System.out.println("Error io: " + e2);
}
// Menulis ke server
try {
System.out.print("Masukkan Kata Kunci: ");
userInput = stdin.readLine();
os.writeBytes(userInput + "\n");
} catch (IOException ex) {
System.out.println("Error writing to server..." + ex);
}
// Menerima tanggapan dari server
try {
output = is.readLine();
System.out.println("dari server: " + output);
} catch (IOException e) {
e.printStackTrace();
}
// close input stream, output stream dan koneksi
try {
is.close();
os.close();
cl.close();
} catch (IOException x) {
System.out.println("Error writing..." + x);
}
}
}
Setelah program diatas dibuat, simpan dengan nama simpleClient.java dan dirunning dengan mengetik javac simpleClient.java. Dan outputnya adalah sebagai berikut :
Sesuai dengan gambar diatas, si client mendapatkan balasan dari server secara otomatis.
sekian dan terima kasih.
sekian dan terima kasih.
Pemrograman Jaringan
1. Jelaskan secara singkat apa yang anda ketahui tentang UDP?
UDP, singkatan dari User Datagram Protocol, adalah salah satu protokol Lapisan Transport TCP/IP yang mendukung komunikasi yang tidak andal (unreliable), tanpa koneksi (connectionless) antara host-host dalam jaringan yang menggunakan TCP/IP
2. Jelaskan perbedaan TCP dan UDP?
- Berbeda dengan TCP, UDP merupakan connectionless dan tidak ada keandalan, windowing, serta fungsi untuk memastikan data diterima dengan benar.
- UDP melakukan multiplexing UDP menggunakan cara yang sama seperti TCP. Satu-satunya perbedaan adalah transport protocol yang digunakan, yaitu UDP.
- UDP mempunyai keuntungan dibandingkan TCP dengan tidak menggunakan field sequence dan acknowledgement. Keuntungan UDP yang paling jelas dari TCP adalah byte tambahan yang lebih sedikit. Di samping itu, UDP tidak perlu menunggu penerimaan atau menyimpan data dalam memory sampai data tersebut diterima.
- TCP siaran tidak langsung, jadi gambar terlihat lebih jelas.
3. Berikan contoh aplikasi –aplikasi yang menggunakan protokol UDP, dan jelaskan bagaimana kerja aplikasi tersebut !
3.1 Domain Name System (DNS)
Cara kerjanya Pada komputer Client,
a. sebuah
program aplikasi misalnya http, meminta pemetaan IP Address (forward
lookup query). Sebuah program aplikasi pada host yang mengakses domain
system disebut sebagai resolver, resolver menghubungi DNS server, yang
biasa disebut name server.
b. Name
server meng-cek ke local database, jika ditemukan, name server
mengembalikan IP Address ke resolver jika tidak ditemukan akan
meneruskan query tersebut ke name server root server.
c. Terakhir
barulah si client bisa secara langsung menghubungi sebuah website /
server yang diminta dengan menggunakan IP Address yang diberikan oleh
DNS server.
3.2 Video Streaming
a. Server and Client
Video streaming terbentuk hanya karena terdapat server (memiliki
jaringan serta ruang penyimpanan yang besar) dan klien (PC pribadi) yang
dapat berkomunikasi dalam bentuk bit.
b. Mentransfer Bit dan Bytes
Server menyimpan file video yang berisi beberapa bit dan byte – byte kode.
c. Membaca dan Menerima Film
Setelah server melakukan koneksi dengan remote client (komputer
pribadi), ia mulai mentransfer instruksi untuk memutar video di
computer dalam bentuk kode stream yang berukuran kecil.
d. Memerlukan Buffer
Computer menyimpan dan mengolah kode-kode video dalam file buffer,
sehingga tidak harus terus menerus harus tersambung ke server. Jika
koneksi terputus untuk sementara, maka server akan mengetahui sampai
sejuh mana file berhasil di buffer, untuk kemudian server amakn
mengirimkan kode-kode selanjutnya untuk memutar video.
e. Format dan Media Player
Untuk membaca kode-kode file yang diterima dari server tersebut,
diperlukan suatu cara. Jika kita langsung membukanya pada computer,
Anda tidak akan tahu bahwa file tersebut adalah file video.
3.3 Voice over IP (VoIP)
4. Bagaimana konsep Client Server dalam jaringan computer
Client-server adalah suatu bentuk arsitektur, dimana client adalah
perangkat yang menerima yang akan menampilkan dan menjalankan aplikasi
(software komputer) dan server adalah perangkat yang menyediakan dan
bertindak sebagai pengelola aplikasi, data, dan keamanannya. Server
biasanya terhubung dengan client melalui kabel UTP dan sebuah kartu
jaringan (network card). Kartu jaringan ini biasanya berupa kartu PCI
atau ISA.
Sebuah contoh dari aplikasi client-server sederhana adalah aplikasi web
yang didesain dengan menggunakan Active Server Pages (ASP). Skrip ASP
akan dijalankan di dalam web server (Apache atau Internet Information
Services), sementara skrip yang berjalan di pihak client akan dijalankan
oleh web browser pada komputer client (workstation). Client-server
merupakan penyelesaian masalah pada software yang menggunakan database
sehingga setiap komputer tidak perlu diinstall database. Dengan metode
client-server database dapat diinstal pada komputer server dan
aplikasinya diinstal pada client.
5. Jelaskan secara singkat apa yang anda ketahui tentang Protokol Transport.
protocol transport berfungsi untuk menyediakan komunikasi logika antar
proses aplikasi yang berjalan pada host yang berbeda protokol transport
berjalan pada end systems. Pada layanan transport, satuan data yang
dipertukarkan disebut sebagai segment (TPDU = Transprot Protocol Data
Unit). Layanan transport menyediakan demultiplexing untuk dapat
mengirimkan segment ke proses lapisan aplikasi yang sesuai berdasar
alamat dan port proses tersebut. Selain itu juga melakukan multiplexing,
yang akan mengambil data dari beberapa proses aplikasi, dan membungkus
data dengan header. Multiplexing dan Demultiplexing di dasarkan pada
pengirim dan nomor port serta alamat IP penerima.
6. Dalam protokol transport terdapat dua protokol utama yaitu TCP and UDP, jelaskan perbedaan TCP dan UDP.
Berbeda dengan TCP, UDP merupakan connectionless dan tidak ada
keandalan, windowing, serta fungsi untuk memastikan data diterima dengan
benar.
- UDP melakukan multiplexing UDP menggunakan cara yang sama seperti TCP.
Satu-satunya perbedaan adalah transport protocol yang digunakan, yaitu
UDP.
-UDP mempunyai keuntungan dibandingkan TCP dengan tidak menggunakan
field sequence dan acknowledgement. Keuntungan UDP yang paling jelas
dari TCP adalah byte tambahan yang lebih sedikit. Di samping itu, UDP
tidak perlu menunggu penerimaan atau menyimpan data dalam memory sampai
data tersebut diterima.
- UDP adalah siaran kangsung ex. Dalam televise gerakanya lemot dan ga bisa di ulang.
-TCP siaran tidak langsung, jadi gambar terlihat lebih jelas.
7. Berikan contoh aplikasi –aplikasi yang menggunakan protokol TCP, dan jelaskan bagaimana kerja aplikasi tersebut.
7.1 Telnet
Untuk dapat mengakses telnet,biasanya (dan seharusnya) kita memiliki
sebuah account atau login di komputer yang di tuju.Dan login tersebut
disertai password (kata kunci) sebagai verivikasi atau sebagai
legalisasi dari account yang kita masukkan,dan account tersebut di
berikan oleh sang administrator atau lembaga yang memiliki server yang
dapat di-TELNET.
-klik start button pada pojok kiri bawah
-klik Run
-Ketik TElnet
klik OK
Stelah aplikasi telnet jalan klik connect,kemudian editlah Remote System
seperti gambar di atas.jangan lupa untuk memakai VT 100 (besar),supaya
lancar membuka pine(email) dan menjalankan aplikasi lainnya seperti text
editor.
Host Name:isi dengan IP dari komputer yang akan kita tuju
Port: isikan Port ini dengan telnet
Term Type: Gunakan option VT 100 (huruf besar)
7.2 FTP (File Transfer Protocol)
- Buka YAST | Network Services | FTP Server
- Pada wizard pertama — Start-Up — Tentukan pilihan untuk Service Start.
Sebaiknya pilih when booting agar service FTP langsung berjalan pada
saat komputer dihidupkan. Untuk Switch On & Off
- Pada wizard kedua — General — tentukan banner Welcome Message
- Pada wizard ketiga — Performance — tentukan setting koneksi akan
diputus jika user idle alias tidak melakukan apa-apa selama sekian
menit, kemudian jumlah maksimum klien yang boleh mengakses dari 1 IP
- Pada wizard keempat — Authentication — tentukan siapa saja yang boleh mengakses FTP Server
- Pada wizard kelima — Expert Settings– tentukan pilihan untuk Passive
Mode, akses SSL (Secured Sockets Layer) dan setting Firewall
7.3 SMTP (Simple Mail Transfer Protocol)
Simple
Mail Transfer Protocol (SMTP) didefinisikan dan digunakan dalam Internet
untuk mengirimkan electonic mail (E-mail). Cara kerja SMTP mirip
yang dilakukan oleh FTP. SMTP menggunakan beberapa spool dan queue.
Pesan yang dikirim oleh SMTP akan dikirimkan dalam queue. SMTP
akan menghindari membalas pesan dari queue jika dihubungkan ke
remote machine. Jika pesan tidak dapat dibalas dengan waktu yang telah
ditentukan maka pesan akan dikembalikan ke pengirim atau
dipindahkan. SMTP bekerja berdasarkan pengiriman end-to-end, dimana
SMTP client (pengirim) akan menghubungi SMTP server (penerima) untuk
segera mengirimkan email.
8. Jelaskan langkah dan prinsip kerja socket programming untuk komunikasi dua arah
Langkah – langkah yang dilakukan pada client dan server adalah sebagai
berikut :
1. Langkah – langkah dasar di client :
a. Membuka koneksi client ke server, yang di dalamnya adalah :
b Membuat socket dengan perintah socket()
c melakukan pengalamatan ke server.
d Menghubungi server dengan connect()
e. Melakukan komunikasi (mengirim dan menerima data), dengan
menggunakan perintah write() dan read()
2. Langkah – langkah dasar di server :
a. Membuat socket dengan perintah socket()
b. Mengikatkan socket kepada sebuah alamat network dengan perintah
bind()
c. Menyiapkan socket untuk menerima koneksi yang masuk dengan
perintah listen()
d. Menerima koneksi yang masuk ke server dengan perintah accept()
e. Melakukan komunikasi (mengirim dan menerima data), dengan
menggunakan perintah write() dan read()
Selasa, 08 Mei 2012
IPtoName Dan NsLookup
Demo 3
Pada demo yang ke-3 ini saya akan membahas tentang
membuat program dengan nama IPtoName.java. Yaitu mengetahui nama komputer kita,
tetapi menggunakan IP address yang dimiliki komputer itu sendiri. Berikut ini
adalah scriptnya :
import java.net.*;
public class IPtoName {
public static void main (String args[]) {
if
(args.length == 0) {
System.out.println("Pemakaian:
java IPtoName ");
System.exit(0);
}
String
host = args[0];
InetAddress
address = null;
try{
address
= InetAddress.getByName(host);
}
catch (UnknownHostException e) {
System.out.println("invalid
IP - malformad IP");
System.exit(0);
}
System.out.println(address.getHostName());
}
}
Dan gambar dibawah ini adalah outputnya :
Demo 4
Pada demo yang ke-4 saya akan coba membuat program dengan
nama NsLookup.java. Demo 4 ini adalah kebalikan dari demo 3. Yaitu mengetahui
IP kita dengan memasukkan nama dari komputer itu sendiri. Berikut ini adalah
scriptnya :
import java.net.*;
public class NsLookup {
public
static void main (String args[]) {
if
(args.length == 0) {
System.out.println("Pemakaian
: java NsLookup ");
System.exit(0);
}
String
host = args[0];
InetAddress
address = null;
try
{
address
= InetAddress.getByName(host);
} catch (UnknownHostException e) {
System.out.println("Unknown
host");
System.exit(0);
}
byte
[] ip = address.getAddress();
for
(int i=0; i
if
(i > 0) System.out.print(".");
System.out.print((ip[i])
& 0xff);
}
System.out.println();
}
}
Dan Outputnya adalah sebagai berikut :
Minggu, 06 Mei 2012
Hukum Perburuhan
Revisi
UU Ketenagakerjaan ini dilakukan setelah Presiden SBY mengeluarkan Instruksi
Presiden 3/2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. Dalam Inpres
tersebut disebutkan akan merevisi UU Ketenagakerjaan.
Sejumlah kalangan menilai substansi isi revisi lebih buruk dari UU itu sendiri, yang memang sejak awal kehadiran UU ini juga ditolak kalangan buruh, pekerja dan LSM.
Penolakan ini dilakukan karena sejumlah pasal yang direvisi dinilai mengebiri hak-hak buruh/pekerja, persoalan upah, outsourcing, status kerja, pesangon, kebebasan berserikat, dan mogok.
Revisi UU yang disodorkan pemerintah, DPR dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini dinilai mengkhianati kaum buruh/pekerja.
Berikut isi revisi UU 13/2003:
Sejumlah kalangan menilai substansi isi revisi lebih buruk dari UU itu sendiri, yang memang sejak awal kehadiran UU ini juga ditolak kalangan buruh, pekerja dan LSM.
Penolakan ini dilakukan karena sejumlah pasal yang direvisi dinilai mengebiri hak-hak buruh/pekerja, persoalan upah, outsourcing, status kerja, pesangon, kebebasan berserikat, dan mogok.
Revisi UU yang disodorkan pemerintah, DPR dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini dinilai mengkhianati kaum buruh/pekerja.
Berikut isi revisi UU 13/2003:
1.
Pasal 35
Ayat 3 : Pemberi Kerja kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Revisi : Unsur perlindungan (kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja) dihapus.
2. Pasal 46
Ayat 1 : Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu. Ayat 2: Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Keputusan Menteri.
Revisi : Tidak ada batasan tenaga kerja asing menduduki jabatan apapun di perusahaan.
3. Pasal 49:
Ketentuan mengenai tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.
Revisi : pasal ini dihapus.
Ayat 3 : Pemberi Kerja kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Revisi : Unsur perlindungan (kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja) dihapus.
2. Pasal 46
Ayat 1 : Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu. Ayat 2: Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Keputusan Menteri.
Revisi : Tidak ada batasan tenaga kerja asing menduduki jabatan apapun di perusahaan.
3. Pasal 49:
Ketentuan mengenai tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.
Revisi : pasal ini dihapus.
...unsur perlindungan (kesejahteraan,
keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik pekerjadihapus...
keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik pekerjadihapus...
4.
Pasal 59
Ayat 1 : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Revisi : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan.
Ayat 4 : Perjanjian Kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Revisi : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu batasan maksimum menjadi 5 tahun.
5. Pasal 64 :
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis (outsourcing).
Revisi : Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
6. Pasal 65
Ayat 1 : Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
Dalam ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Ayat 2 : Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud. Ayat 3: Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
Ayat 4 : Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat 5 : Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Ayat 6: Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
Ayat 7 : Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
Ayat 8 : Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Ayat 9 : Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat.
Revisi : pasal ini dihapus.
7. Pasal 66
Ayat 1 : Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Revisi : diubah.
8. Pasal 79
Ayat 2 (d) : Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
Revisi : pasal ini dihapus.
9. Pasal 88
Ayat 1 : Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Revisi: Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
Ayat 2 : Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
Revisi : Upah minimum memperhatikan kemampuan sektor usaha yang paling lemah marjinal.
Catatan :
Ketentuan UU Ketenagakerjaan:
a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan kabupaten dan dapat pula ditetapkan secara sektoral.
b. Upah minimum ditetapkan berdasarkan total nilai standar Kehidupan Hidup Minimum (LHM) atau Kehidupan Hidup Layak (KHL).
c. Upah minimum disesuaikan tiap tahun.
Rekomendasi Bappenas:
a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan bukan di tingkat kabupaten.
b. Upah minimum ditetapkan kembali sebagai jaring pengaman sosial atau batas bawah upah.
c. Upah minimum disesuaikan setiap 2 tahun.
10. Pasal 92
Ayat 1 : Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
Revisi : Struktur dan skala upah hanya golongan dan jabatan saja, pendidikan, masa kerja, kompetensi dihapus.
11. Pasal 100
Ayat 1 : Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
Revisi : Fasilitas kesejahteraan dihapus.
12. Pasal 142
Ayat 1: Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan adalah mogok kerja tidak sah.
Revisi : Mogok kerja tidak sah dapat di PHK tanpa pesangon.
Ayat 2: Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah akan diatur dengan Keputusan Menteri.
Revisi : Mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan rugi, pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi.
13. Pasal 155
Ayat 3 : Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Revisi : Skorsing dibatasi selama-lamanya 6 bulan dan diberikan upah hanya 50%.
14. Pasal 156
Ayat 1: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Revisi : Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan 1x penghasilan tidak kena pajak (PTKP)-upah di bawah Rp 1.000.000 dan di atas Rp 1.000.000 tidak mendapatkan pesangon.
Ayat 3: Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit sebagai berikut:
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah
Revisi : poin (g) masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah; (h) dan (i) dihapus.
Ayat 4: Perhitungan uang penghargaan masa kerja dimaksud ayat I ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
Revisi:
a. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upah
b. Masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah
c. Masa kerja 15 tahun tetapi kurang dari 20 tahun, 4 bulan upah
d. Masa kerja 20 tahun tetapi kurang dari 25 tahun, 5 bulan upah
e. Masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah point f, g dan h dihapus.
Ayat 5c: Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
Revisi: Penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang di-PHK.
15. Pasal 158: Tentang kesalahan berat tidak berlaku lagi berdasarkan Mahkamah Konstitusi karena kesalahan berat tersebut merupakan bagian dari hukum pidana.
Revisi: diusulkan kembali
16. Pasal 167: Tentang uang kompensasi pensiun
Ayat 1 : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Revisi : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan.
Ayat 4 : Perjanjian Kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Revisi : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu batasan maksimum menjadi 5 tahun.
5. Pasal 64 :
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis (outsourcing).
Revisi : Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
6. Pasal 65
Ayat 1 : Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
Dalam ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Ayat 2 : Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud. Ayat 3: Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
Ayat 4 : Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat 5 : Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Ayat 6: Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
Ayat 7 : Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
Ayat 8 : Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Ayat 9 : Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat.
Revisi : pasal ini dihapus.
7. Pasal 66
Ayat 1 : Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Revisi : diubah.
8. Pasal 79
Ayat 2 (d) : Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
Revisi : pasal ini dihapus.
9. Pasal 88
Ayat 1 : Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Revisi: Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
Ayat 2 : Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
Revisi : Upah minimum memperhatikan kemampuan sektor usaha yang paling lemah marjinal.
Catatan :
Ketentuan UU Ketenagakerjaan:
a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan kabupaten dan dapat pula ditetapkan secara sektoral.
b. Upah minimum ditetapkan berdasarkan total nilai standar Kehidupan Hidup Minimum (LHM) atau Kehidupan Hidup Layak (KHL).
c. Upah minimum disesuaikan tiap tahun.
Rekomendasi Bappenas:
a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan bukan di tingkat kabupaten.
b. Upah minimum ditetapkan kembali sebagai jaring pengaman sosial atau batas bawah upah.
c. Upah minimum disesuaikan setiap 2 tahun.
10. Pasal 92
Ayat 1 : Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
Revisi : Struktur dan skala upah hanya golongan dan jabatan saja, pendidikan, masa kerja, kompetensi dihapus.
11. Pasal 100
Ayat 1 : Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
Revisi : Fasilitas kesejahteraan dihapus.
12. Pasal 142
Ayat 1: Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan adalah mogok kerja tidak sah.
Revisi : Mogok kerja tidak sah dapat di PHK tanpa pesangon.
Ayat 2: Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah akan diatur dengan Keputusan Menteri.
Revisi : Mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan rugi, pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi.
13. Pasal 155
Ayat 3 : Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Revisi : Skorsing dibatasi selama-lamanya 6 bulan dan diberikan upah hanya 50%.
14. Pasal 156
Ayat 1: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Revisi : Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan 1x penghasilan tidak kena pajak (PTKP)-upah di bawah Rp 1.000.000 dan di atas Rp 1.000.000 tidak mendapatkan pesangon.
Ayat 3: Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit sebagai berikut:
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah
Revisi : poin (g) masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah; (h) dan (i) dihapus.
Ayat 4: Perhitungan uang penghargaan masa kerja dimaksud ayat I ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
Revisi:
a. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upah
b. Masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah
c. Masa kerja 15 tahun tetapi kurang dari 20 tahun, 4 bulan upah
d. Masa kerja 20 tahun tetapi kurang dari 25 tahun, 5 bulan upah
e. Masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah point f, g dan h dihapus.
Ayat 5c: Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
Revisi: Penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang di-PHK.
15. Pasal 158: Tentang kesalahan berat tidak berlaku lagi berdasarkan Mahkamah Konstitusi karena kesalahan berat tersebut merupakan bagian dari hukum pidana.
Revisi: diusulkan kembali
16. Pasal 167: Tentang uang kompensasi pensiun
Sumber:http://tetitito.multiply.com/journal/item/39/Revisi_Pasal_Pasal_Perburuhan_di_indonesia.....
Program JAVA
Demo 1 :
Pada tulisan pertama kita akan membuat class Java dengan
nama getIP.java.
Kemudian ketikkan Script seperti berikut :
Kemudian ketikkan Script seperti berikut :
import java.net.*;
import java.io.*;
public class getIP
{
public
static void main (String [] args) throws Exception{
InetAddress
host = null;
host
= InetAddress.getLocalHost();
byte
ip [] = host.getAddress();
for
(int i=0; i
if
(i>0) {
System.out.print(".");
}
System.out.print(ip[i]
& 0xff);
}
System.out.println();
}
}
Script diatas adalah contoh script sederhana untuk
melihat IP Local host suatu komputer.
Lalu outputnya adalah sebagai berikut :
Disaran menggunakan texpad sebagai toolsnya. Karena
penggunaannya lebih mudah dan bias dicompile langsung dengan menekan tombol
ctrl+1, dan untuk menjalankan programnya dengan menekan tombol ctrl+2.
Demo 2 :
Selanjutnya adalah membuat program dengan nama
getName.java. Yaitu untuk mengetahui nama dari computer anda.scriptnya adalah
sebagai berikut :
import java.net.*;
public class getName {
public
static void main (String args[]) throws Exception {
InetAddress
host = null;
host
= InetAddress.getLocalHost();
System.out.println("Nama
komputer Anda :"+
host.getHostName());
}
}
Untuk selanjutnya tolong ditunggu yah :)
karena yang posting juga masih belajar..hehehe
karena yang posting juga masih belajar..hehehe
Langganan:
Postingan (Atom)